Langsung ke konten utama

JRX.SID drumer sid Superman Is Dead

https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6212491/jejak-kasus-jerinx-hingga-bebas-bersyarat-dari-lapas-kerobokan


NAMA:Ariel rava.a style

KELAS:9B/IX

Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan
Tim detikNews, Tim detikBali - detikBali
Selasa, 02 Agu 2022 17:53 WIB


Baca artikel detikbali, "Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan" selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6212491/jejak-kasus-jerinx-hingga-bebas-bersyarat-dari-lapas-kerobokan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Selasa, 02 Agu 2022 17:53 




Denpasar - Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/8/2022). Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina menjalani pidana penjara setelah diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Begini jejak kasus pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni hingga akhirnya resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa (2/8/2022).
Awal Perseteruan Jerinx dan Adam Deni

Kasus perseteruan itu bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Adam Deni saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang diendorse COVID-19 seperti yang dituduhkan Jerinx.

ADVERTISEMENT

Baca artikel detikbali, "Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan" selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6212491/jejak-kasus-jerinx-hingga-bebas-bersyarat-dari-lapas-kerobokan.

Hingga kemudian akun Instagram Jerinx 'hilang'. Jerinx, menurut Adam Deni, menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.

Perseteruan urusan IG ini kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tak terima lalu lapor polisi.

ADVERTISEMENT


Ads end in 00




"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam Deni saat dihubungi Sabtu (11/7/2021).

Baca juga:
Jerinx SID Bebas Cuti Bersyarat Hari Ini, Sang Istri Jadi Penjamin
Jerinx Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyelidiki laporan oleh Adam Deni. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Jerinx Ditahan

Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal. Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.

Jaksa memutuskan Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik. penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (1/12/2021). Setelah proses pelimpahan di kejaksaan selesai, Jerinx dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Sempat Ingin Bunuh Diri

Atas kasus yang menjeratnya, Jerinx dan juga istrinya Nora Alexandra mengaku sempat depresi. Awalnya, Jerinx menceritakan alasan dia menelepon Adam Deni dan menyampaikan kata-kata kasar ke Adam Deni setelah akun Instagramnya hilang. Jerinx juga mengatakan setelah menelepon Adam Deni dengan omongan kasar itu dia langsung minta maaf ke Adam Deni.

Menurut Jerinx, saat itu Adam Deni sudah menyatakan bahwa dia memaafkan Jerinx. Saat itu, kata Jerinx dia mengaku merasa aman.

Namun, keesokan harinya, Adam Deni memposting video dengan meminta Jerinx membuat video klarifikasi yang isinya permintaan maaf dan memperingati jika Jerinx tidak membuat video selama tiga hari, maka Adam Deni akan melaporkan Jerinx ke polisi.

"Jadi istri saya tuh sempat mau mengakhiri hidupnya gara-gara diancam teror, kan ini permainan psikologi, '3 hari saya akan putuskan laporkan Jerinx atau tidak', saya tetap tidak mau," kata Jerinx saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (14/2/2022).

Divonis 1 Tahun Penjara

Jerinx divonis 1 tahun penjaradan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan, meski tidak ada akibat psikologis pada diri Adam Deni, unsur itu telah terpenuhi

Baca artikel detikbali, "Jejak Kasus Jerinx hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Kerobokan" selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6212491/jejak-kasus-jerinx-hingga-bebas-bersyarat-dari-lapas-kerobokan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GUNUNG BROMO

https://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Bromo Gunung Bromo SALWA ELYSIA WARDANI 9B Gunung Bromo  atau dalam bahasa Tengger dieja "Brama", juga disebut  Kaldera Tengger , adalah sebuah gunung berapi aktif di Jawa Timur, Indonesia. Gunung ini memiliki ketinggian 2.614 meter di atas permukaan laut dan berada dalam empat wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Gunung Bromo terkenal sebagai objek wisata utama di Jawa Timur. Sebagai sebuah objek wisata, Bromo menjadi menarik karena statusnya sebagai gunung berapi yang masih aktif. Gunung Bromo termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Nama  Bromo  berasal dari nama dewa utama dalam agama Hindu, Brahma. Bentuk tubuh Gunung Bromo bertautan antara lembah dan ngarai dengan kaldera atau lautan pasir seluas sekitar 10 kilometer persegi, Ia mempunyai sebuah kawah dengan ga...

Singapura Menegakkan Peraturan Ketat: 12 Larangan Penting bagi Wisatawan

https://www.batamnews.co.id/berita-101053-singapura-menegakkan-peraturan-ketat-12-larangan-penting-bagi-wisatawan.html   suci keyra nisa lxb Singapura Menegakkan Peraturan Ketat: 12 Larangan Penting bagi Wisatawan Singapura, Batamnews.co.id -  Di Singapura, peraturan yang membatasi gerak warga atau wisatawan sangat ditekankan demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan di negara tersebut. Beberapa peraturan yang perlu diketahui bagi para wisatawan yang berkunjung ke Singapura adalah sebagai berikut: Larangan membuang sampah sembarangan: Di Singapura, membuang sampah sembarangan sangat dilarang. Bahkan membuang benda kecil di tempat yang tidak semestinya dapat berakibat pada denda sebesar 300 SGD atau sekitar 2,9 juta rupiah. Larangan menyeberang sembarangan: Peraturan lalu lintas di Singapura sangat ketat, termasuk dalam hal menyeberang jalan. Wisatawan harus mematuhi peraturan dan menyeberang jalan di tempat yang telah disediakan untuk menghindari denda hingga 1.000 S...

CARA MEMBUAT PISCOK

Cara Membuat Piscok Lumer NAMA: ALYA SALSABILLA KELAS: IXB https://www.halodoc.com/artikel/ini-cara-membuat-piscok-lumer-renyah-untuk-teman-minum-teh?srsltid=AfmBOoq-g5ICXh2RnioEflM2moY2NzAhRk9ASjM0-7JLAOgKm-WWE9WU Bahan-bahan: 10 buah pisang uli. 10 lembar kulit lumpia. 100 gram mentega. Keju parut secukupnya. 250 gram cokelat batang. Cara membuatnya: Pertama-tama, kupas pisang lalu belah menjadi dua bagian. Kemudian, lelehkan mentega di atas teflon, lalu panggang pisang. Setelah itu, lumerkan cokelat batang untuk isian pisang. Caranya, potong cokelat batang menjadi kecil-kecil, lalu taruh pada sebuah wadah  stainless . Kemudian, rebus air sebanyak kira-kira seperempat panci hingga mendidih. Lalu, kecilkan api dan letakkan wadah berisi cokelat di atas panci. Aduk-aduk cokelat hingga meleleh. Setelah itu, ambil satu lembar kulit lumpia, lalu letakkan pisang dan cokelat lumer sesuai selera. Kemudian, gulung dan rekatkan dengan menggunakan sedikit air. Lakukan cara ini pada kulit dan...